recamp5.org -Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berdasarkan pada kalkulasi yang mengacu pada Indeks Harga Konsumen (IHK) dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan bagi penetapan upah minimum. Berikut adalah daftar perkiraan UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jatim jika kenaikan tersebut diterapkan.

1. Kota Surabaya

Sebagai ibu kota Provinsi Jatim dan kota dengan ekonomi terbesar, Surabaya diperkirakan mengalami kenaikan UMK yang signifikan. Pada tahun 2025, perkiraan UMK di Surabaya bisa mencapai sekitar Rp 5.500.000, naik 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang sekitar Rp 5.160.000.

2. Kota Malang

Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan dan pariwisata juga diperkirakan akan mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Pada tahun 2025, perkiraan UMK Malang adalah Rp 3.800.000, naik dari tahun 2024 yang berkisar di angka Rp 3.570.000.

3. Kota Kediri

Kediri, salah satu kota industri besar di Jatim, diperkirakan memiliki UMK sebesar Rp 3.600.000 pada 2025, meningkat dari Rp 3.380.000 pada tahun 2024. Kenaikan ini diharapkan memberikan dampak positif pada daya beli pekerja di daerah tersebut.

4. Kota Mojokerto

Mojokerto yang terletak dekat dengan Surabaya dan menjadi kawasan industri juga akan mengalami kenaikan UMK. Pada 2025, perkiraan UMK di Mojokerto mencapai Rp 3.350.000, lebih tinggi dari Rp 3.150.000 pada tahun 2024.

5. Kota Probolinggo

Kota yang dikenal dengan pelabuhan dan sektor pertanian ini diperkirakan akan memiliki UMK sebesar Rp 3.200.000 pada 2025, yang naik dari angka Rp 3.000.000 pada tahun sebelumnya.

6. Kabupaten Sidoarjo

Sebagai salah satu daerah industri dan pusat bisnis di Jatim, Sidoarjo diperkirakan memiliki UMK yang cukup tinggi. Pada tahun 2025, perkiraan UMK Sidoarjo adalah Rp 4.600.000, meningkat dari Rp 4.320.000 pada tahun 2024.

7. Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, dengan sektor pariwisata dan pertaniannya, juga akan merasakan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Pada 2025, perkiraan UMK di Banyuwangi adalah Rp 3.050.000, yang meningkat dari Rp 2.870.000 pada 2024.

8. Kabupaten Gresik

Gresik, yang memiliki banyak kawasan industri besar, diperkirakan akan memiliki UMK sekitar Rp 4.550.000 pada 2025, naik dari Rp 4.280.000 pada 2024.

9. Kabupaten Jember

Jember yang dikenal dengan sektor pertanian dan perdagangan ini, pada 2025, diperkirakan akan memiliki UMK sebesar Rp 3.300.000, naik dari Rp 3.100.000 pada tahun sebelumnya.

10. Kabupaten Pasuruan

Pasuruan yang memiliki kawasan industri dan pertanian diperkirakan akan mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.500.000 pada 2025, dari sebelumnya yang ada di angka Rp 3.290.000 pada tahun 2024.

Kesimpulan

Kenaikan UMK 6,5 persen pada tahun 2025 di Jatim diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk menyesuaikan daya beli dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada. Dengan kenaikan UMK yang bervariasi di setiap kabupaten/kota, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Jawa Timur. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal keberlanjutan ekonomi dan kemampuan perusahaan dalam menghadapi peningkatan biaya.

By admin